Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. AJB adalah dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/